Bagi guru Kemenag dan Kemendiknas dalam upaya pemenuhan beban mengajar, dapat mempedomani Peraturan Peraturan di bawah ini :
1. Keputusan Dirjen Pendis No. DJ.I/DT.I.I/166/2012.
2. Permendiknas No. 39 tahun 2009.
3. PP No. 74 tahun 2008
4. Permendiknas No. 30 Tahun 2011
5. PMPTK Tahun 2008
6. PMPTK Tahun 2009
7. PP. 19 ttg Standar Pendidikan Nasional (include Wakasek)
8. Permendikas No. 25 Tentang Tenaga Perpustakaan
9. Permendikas No. 25 Tentang Tenaga Perpustakaan (Lampirannya)
10. Permendikas No. 26 Tentang Standar Pengelola Laboratorium.
Pedoman Beban Mengajar
BalasHapus