Formulir ini diperuntukan bagi guru Agama Islam baik berstatus PNS maupun berstatus Non PNS, yang belum pernah terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda.
Khusus guru berstatus Non PNS, yg bertugas di Sekolah Swasta (Yayasan) maka yg bersangkutan harus memiliki SK Guru Tetap dari Yayasan.
Sedangkan yang bertugas di Sekolah Negeri (SDN/SMPN/SMAN/SMKN), maka yang bersangkutan harus memiliki SK dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.
Silakan download Formulir Pendaftaran.
Sedangkan yang bertugas di Sekolah Negeri (SDN/SMPN/SMAN/SMKN), maka yang bersangkutan harus memiliki SK dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.
0 komentar:
Posting Komentar