Assalamu'alaikum ww.
Diberitahukan bahwa sampai saat ini tanggal 26 Desember 2012, SK Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan NRG bagi guru Agama dan guru kelas di RA/Madrasah serta bagi guru Agama di Sekolah Umum Kota Samarinda yang lulus tahun 2011, sampai tulisan ini di muat Kementerian Agama Kota Samarinda belum menerima SK tersebut dari Kementerian Agama Jakarta.
Untuk di ketahui bahwa penerbitan NRG (Nomor Regestrasi Guru) diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta, kemudian nomor tersebut di muat/digabungkan kedalam SK Penetepan Penerima Tunjangan Profesi yang di terbitkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Jakarta.
Akibat belum terbitnya SK dan NRG tersebut, maka pemberian tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi tidak dapat di berikan pada tahun 2012 ini, dan berakibat dana DIPA Kementerian Agama Kota Samarinda harus dikembalikan ke negera sebesar Rp. 1,6 Milyar.
Namun demikian jika di tahun 2013 nanti SK dan NRG telah kami terima, maka pembayaran tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi akan TETAP DIBAYARKAN terhitung mulai bulan Januari 2012. Demikian.
Wassalam ww