Pages

Social Icons

Sample Text

Featured Posts

Minggu, 09 Desember 2012

PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU DIKNAS DI MADRASAH

Berdasarkan surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI nomor : Set.IJ/KP.07.6/1079/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Daerah dan Surat Direktur Pendidikan Madrasah nomor : Dt.I.I/2/PP.00/1224/2012 tanggal 8 Nopember 2012 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Daerah, serta surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur Nomor KW.16.1/2/PP.00/7069/2012 tanggal 4 Desember 2012 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini disampaikan bahwa :
1.    Guru PNS  yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang ditugaskan di Madrasah baik pada Madrasah Negeri maupun swasta, pembayaran tunjangan profesinya dapat dibayarkan pada Madrasah/Kementerian Agama sampai tahun anggaran 2012. Sedangkan untuk tahun selanjutnya, terhitung mulai tahun 2013 pembayaran tunjangan profesinya dibayarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.
2.      Kementerian Agama Kota Samarinda akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda untuk tindak lanjut pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Dinas Dikbud yang diperbantukan di Madrasah baik negeri maupun swasta.

Demikian disampaikan.
Download disini dasar surat irjen.
Download Daftar guru Disdikbud yg diperbantukan pd Madrasah di Kota Samarinda

1 komentar:

  1. Ass. Wr. Wb. kami kebingungan untuk pembayaran tunj sertifikasi guru diknas yang bertugas dimadrasah, dan mohon untuk di upload peraturannya supaya kami bisa menjelaskan kepada mereka sebagai dasar

    BalasHapus